Hidayatullah.com—Universitas Kairo hari Selasa (29/9/2015)
mengeluarkan keputusan berupa larangan bercadar bagi staf akademiknya
ketika mengajar di ruang kuliah.
Keputusan kontroversial itu dibuat oleh rektor universitas tersebut,
Gaber Nassar, menjelang tahun akademik baru yang akan dimulai pekan
depan, lapor Ahram Online Kamis (1/10/2015).
“Tidak diperbolehkan bagi staf akademik dan para asistennya di
seluruh fakultas dan institusi untuk mengajar di kelas teori maupun
praktek atau datang ke laboratorium atau pelatihan praktek dengan
mengenakan niqab (cadar),” bunyi keputusan itu.
Nassar mengatakan keputusan itu dibuat demi “kesejahteraan umum” dan
dimaksudkan untuk memudahkan komunikasi dengan mahasiswa dan memajukan
proses pendidikan.
Kebijakan rektor Universitas Kairo tersebut kontan mendapat kecaman
dari sejumlah pihak, di antaranya tokoh Dakwah Salafiyah, Yasser
Burhami, yang mengatakan bahwa keputusan itu “bertentangan dengan
konstitusi dan hukum, dan merupakan diskriminasi terhadap agama
kepercayaan sebagian pihak.”
Menyusul kritik tersebut, Nassar mengatakan via telepon dalam
wawancara dengan Ten TV bahwa keputusan itu terbatas pada mata kuliah
tertentu, terutama yang membutuhkan artikulasi suara seperti dalam mata
kuliah bahasa.
Dia menambahkan bahwa keputusan itu tidak berlaku untuk mata kuliah yang tidak membutuhkan komunikasi mahasiswa-pengajar.
Menurut Nassar, jumlah staf pengajar yang menggunakan cadar di
lembaga pendidikan tingginya hhanya sekitar 10 orang dari 22.000 staf
pengajar di 24 fakultas.
Nassar mengatakan pihak universitas mendapatkan keluhan dari sejumlah
dekan fakultas tentang kesulitan komunikasi antara mahasiswa dan dosen
yang bercadar, terutama dalam pelajaran bahasa.
Nasaar menjelaskan larangan cadar itu hanya berlaku bagi pengajar di
dalam kelas. Di luar kelas mereka masih diperbolehkan menutup wajahnya
dalam lingkungan kampus.
Hany El-Husseiny, seorang profesor di Universitas Kairo dan anggota
gerakan 9 Maret untuk Independensi Universitas, kepada Ahram Online
mengatakan bahwa meskipun dia meyakini cadar dapat menjadi kendala dalam
proses belajar-mengajar, namun keputusan tersebut seharusnya tidak
dibuat dengan cara seperti yang dilakukan Nassar.
“Seharusnya ada diskusi terbuka yang menyeluruh tentang masalah
tersebut sebelum keputusan seperti itu dibuat, khususnya jika berkaitan
dengan ajaran agama atau kemungkinan akan mengakibatkan konflik yang
tidak perlu,” kata El-Husseiny.
Menteri Pendidikan Tinggi Ashraf El-Sheihy mengatakan pihaknya akan
menemui Nassar untuk mengetahui alasan-alasan di balik larangan cadar
tersebut, lapor Al-Ahram.
Ini bukan yang pertama kalinya Universitas Kairo membuat keputusan
kontroversial berkaitan dengan larangan niqab. Pada bulan Nopember 2009,
mengeluarkan keputusan yang melarang mahasiswa dan staf pengajarnya
mengenakan cadar di lingkungan kampus dan asrama.
Namun, larangan itu dibatalkan oleh pengadilan di Kairo pada Januari 2010 setelah digugat oleh seorang profesor wanita.
Comments
Post a Comment