Jurnalmuslim.com - Orang muslim tidak dinilai keluar dari islam dan dihukumi murtad kecuali jika dadanya lapang dengan kekafirannya, merasa tenang dengan kekafiran, dan benar-benar masuk dedalamnya. Hal ini berdasar firman Allah yang artinya:
“akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran.” (An-Nahl: 106).
Diantara contoh-contoh yang menunjukan kekafiran adalah:
1. Mengingkari hal-hal yang telah ditetapkan secara pasti. Seprti mengingkari keesaan Allah, tidak mengakui Allah yang menciptakan alam, mengingkari keberadaan malaikat, mengingkari kenabian Muhammad saw, tidak mengakkui Al-Quran sebagai wahyu Allah, mengingkari hari kebangkitan dan pembalasan, mengingkari kewajiban shalat, zakat, puasa, dan haji.
2. Menghalalkan sesuatu yang disepakati keharamannya oleh kaum muslimin. Seperti menghalalkan khamar, zina, riba, memakan daging babi, menghalalkan darah dan harta orang yang tidak bersalah.
3. Mengharamkan sesuatu yang disepakati kehalalannya olehkaum muslimin. Seperti mengharamkan hal-hal yang baik.
4. Mencela dan menghina Nabi saw, begitu pula mencela salah satu diantara para Nabi as.
5. Mencela agama, mencela al-Quran dan sunnah, tidak berhukum dengan al-Quran dan sunnah, lebih mendahulukan hukum-hukum buatan manusia ketimbang al-Quran dan sunnah.
6. Membuang mushaf di tempat-tempat kotorang, begitu juga dengan kitab-kitab hadits, menghina dan menganggap enteng kandungan al-Quran dan sunnah.
Bisikan-bisikan yang ada dalam jiwa tidak termasuk dalam hal ini. Sebab, Allah tidak menghukum berdasarkan bisikan-bisikan jiwa. Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw bersabda yang artinya:
“sungguh Allah saw memaafkan apa yang terbesit dalam jiwa umatku selama tidak dikejakan dan diucapkan.”
Comments
Post a Comment